KALTIM, Kutai Kartanegara, denganews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pada masa tenang Pilkada Serentak 2024. Laporan ini diterima pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya unsur formil dan materiil. Berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan diregistrasi pada 28 November 2024.
“Kami telah meneruskan laporan ini ke Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri. Proses ini mencakup pembahasan pasal yang akan disangkakan dan identifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” jelas Hardianda pada media, Sabtu (30/11).
Dalam proses klarifikasi, beberapa terlapor belum memenuhi panggilan Bawaslu. Terlapor 2 memberikan surat keterangan sakit, sementara terlapor 1 dan 3 belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya. Hardianda menegaskan bahwa meski Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran, undangan klarifikasi kedua telah dilayangkan untuk menggali lebih banyak informasi.
Hardianda juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran terkait politik uang ini mengacu pada Pasal 187A UU Pemilu, yang mengatur pidana 3 hingga 6 tahun bagi pemberi maupun penerima.
“Kami akan memastikan seluruh proses pembuktian dilakukan secara profesional, termasuk klarifikasi terhadap saksi dan pelapor yang diduga menerima uang,” ujarnya.
Tim Paslon 03: Pastikan Pengawalan Kasus
Sementara itu, Ramadhan, perwakilan tim pemenangan Paslon nomor 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, menyampaikan harapan agar proses penanganan laporan ini berjalan transparan dan profesional.
“Hari ini kami hadir untuk berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan sabotase dan politik uang di RT 03, Desa Loa Janan Ulu. Kami juga menambahkan saksi baru yang dapat memperkuat pembuktian,” ujar Ramadhan.
Ia menyoroti potensi keterlibatan salah satu unsur penyelenggara Pilkada dalam dugaan pelanggaran ini.
“Jika benar terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Kami berharap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dapat menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Tim Paslon 03 juga mengingatkan pentingnya tidak menggugurkan laporan atas dasar kekurangan teknis yang tidak substantif.
“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara mendalam, sehingga masyarakat tetap percaya pada penyelenggara Pemilu,” tegas Ramadhan.
Upaya Pencegahan oleh Bawaslu Kukar
Hardianda juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak politik uang dan pelanggaran lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan partisipatif demi Pilkada yang jujur dan adil,” katanya.
Bawaslu Kukar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Proses penyelidikan akan berlangsung sesuai ketentuan, dengan waktu maksimal lima hari untuk tahap awal. Keputusan terkait tindak lanjut kasus ini akan diumumkan pada 1 Desember 2024. (Mn)