JAKARTA, Denganews.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, pada Senin, (1/7/ 2024).
Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam penegakan hukum.
“Intelijen adalah inti dari pengumpulan informasi. Dibutuhkan keahlian khusus untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” kata Silmy dalam kesempatan tersebut.
Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi informasi penting dalam tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.
“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan dalam pencarian buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami,” ujar Reda.
Kerjasama ini memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi perlintasan yang bermanfaat untuk melacak dan mencari buronan baik di dalam maupun luar negeri. Ditjen Imigrasi juga memiliki sistem yang mencatat orang-orang yang bermasalah, yang sedang dalam penyempurnaan dan akan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama ini akan memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam penerbitan visa dan pengawasan orang asing.
Dirjen Imigrasi juga menekankan pentingnya penguatan intelijen.
“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.
Silmy menambahkan, “Melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud.”
(Humas Direktorat Jenderal Imigras)