Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SAMARINDA, Denganews.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat. Kasus ini melibatkan korban berinisial YK. Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Ks Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Menurut Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, pelaku diamankan pada Senin (01/07) malam setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 07 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Pada saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang tidur siang di kamarnya. Tiba-tiba, korban merasa ada yang meremas dadanya. Korban terbangun dan terkejut melihat pelaku YK yang melakukan tindakan tersebut. Karena ketakutan, korban hanya bisa duduk diam. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.

“Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Berkat kerja keras dan kesigapan anggota, pelaku berhasil kami tangkap di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Marthen Roson.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain1 lembar baju kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang warna putih, 1 lembar pakaian dalam warna pink.

Barang-barang ini diidentifikasi sebagai milik korban dan menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Menurut AKP Marthen Roson, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Tindakan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditolerir,” tegas AKP Marthen Roson.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segera setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Polsek Samarinda Ulu berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *