SAMARINDA, denganews com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur. Kedua pelaku, AP (38) dan RH (36), ditangkap setelah petugas piket jaga Lapas menemukan narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram brutto yang disembunyikan dalam makanan.
Insiden terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Bayur melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang dibawa pengunjung pada saat jam besuk. Saat itulah seorang pria, AP, datang menitipkan makanan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jagung rebus yang telah dimodifikasi.
Menurut pengakuan AP, ia diminta oleh RH, seorang warga binaan Lapas, untuk mengantarkan narkotika tersebut. RH mengakui telah menyuruh AP untuk membawa sabu tersebut ke dalam Lapas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan, yang semakin memprihatinkan.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban.