SAMARINDA, Kaltim, denganews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sukses melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA TAHAP II” di wilayah Kutai Kartanegara pada 22-23 Agustus 2024. Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini berlangsung lancar tanpa adanya pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tertanggal 18 April 2024 dan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda membentuk dua tim yang masing-masing dipimpin oleh pejabat dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.
Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat koordinasi daring pada 21 Agustus 2024 bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. Dirwasdakim mengarahkan agar seluruh operasi dilakukan sesuai SOP dengan pendekatan humanis dalam pemeriksaan.Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim I melakukan operasi di PT. Oorja Group Indonesia di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Di lokasi ini, tim menemukan 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India, terdiri dari tujuh orang dengan Izin Tinggal Terbatas dan tiga orang dengan Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Sementara itu, tim II melakukan pemeriksaan di PT. Kalimantan Ferro Industry di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga. Di perusahaan tersebut, tim mendapati 211 TKA asal China, terdiri dari 110 orang dengan Izin Tinggal Kunjungan dan 101 orang dengan Izin Tinggal Terbatas, semuanya juga diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.Hasil pemeriksaan di kedua lokasi tidak menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian.
Pihak imigrasi memberikan peringatan kepada perusahaan dan TKA untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan melaporkan setiap keberadaan serta kegiatan TKA kepada imigrasi dan instansi terkait di tingkat kecamatan.Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum keimigrasian yang terjadi di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, menyatakan bahwa operasi ini berjalan dengan baik dan pihaknya akan terus melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian dengan penuh tanggung jawab.“Kami mengapresiasi dukungan dan arahan dari seluruh pihak yang terlibat. Ke depannya, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ucap Washington Saut Dompak.