SAMARINDA, denganews.com – Sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda kembali membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keberhasilan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Samarinda, Sukardi, yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono, menyatakan bahwa kerja sama dengan kepolisian telah menjadi bagian integral dari upaya pencegahan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan WBP.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya deteksi dini akan terus dilakukan dengan bersinergi bersama kepolisian, BNN, dan TNI,” ujar Sukardi.
Kasus terbaru melibatkan seorang narapidana berinisial FJ yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda. FJ diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini bermula ketika Satresnarkoba Polresta Samarinda menghubungi pihak Lapas pada Senin (26/8) sekitar pukul 19.00 WITA, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan FJ.Pihak Lapas dengan sigap mengamankan FJ dan menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi datang dan kami langsung menyerahkan FJ beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Sukardi.
Lapas Kelas IIA Samarinda saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk mengetahui bagaimana FJ bisa memperoleh telepon genggam di dalam lapas. Setelah itu, pihak Lapas akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami akan memberikan sanksi disiplin kepada FJ terkait penggunaan telepon genggam. FJ langsung kami isolasi selama maksimal 12 hari, atau yang biasa kami sebut ‘tutup sunyi’. Setelah itu, kami akan mengadakan sidang terkait hak-haknya yang mungkin dicabut, seperti hak remisi dan integritasnya di tahun berjalan,” jelas Sukardi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi Lapas Kelas IIA Samarinda untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Lapas Kelas IIA Samarinda telah menggunakan sistem scan barcode pada telepon genggam untuk mencegah penyalahgunaan oleh petugas.
Selain itu, pihak Lapas juga telah menyediakan 11 unit warung telekomunikasi (wartel) bagi WBP, dengan delapan unit berbayar dan tiga unit gratis, untuk meminimalkan penyelundupan telepon genggam.Secara rutin, petugas Lapas juga melakukan razia di blok-blok WBP, empat kali seminggu, secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Razia ini dilakukan bekerja sama dengan Polres, BNN, dan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.Sebagai bagian dari operasi yang lebih luas, Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tiga kota besar: Samarinda, Bontang, dan Balikpapan.
Jaringan ini melibatkan tiga narapidana, yakni JN dan BY yang berada di Lapas Balikpapan, serta FJ di Lapas Samarinda. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Selasa (27/8).
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap empat kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu Budi Pratama (30), Jimiyansyah (37), Gilang Ramadhan (26), dan Sandra Adi Saputra (30). Pemilik barang berinisial BD, yang merupakan warga Bontang, hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 69 paket sabu-sabu dengan berat total 543,21 gram bruto.Kerja sama yang erat antara Lapas Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda diharapkan dapat terus memberantas peredaran narkoba, tidak hanya di dalam lingkungan lapas tetapi juga di masyarakat luas.