TENGGARONG, KUKAR denganews.com – Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Kalimantan Timur, Adji Dendy, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bupati ED yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kukar 2024. Keputusan ini disampaikan Bupati ED pada hari Rabu, (28 /8/2024), saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Adji Dendy menyatakan bahwa tindakan Bupati ED ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), yang telah menolak permohonan Bupati ED untuk maju kembali sebagai Bupati Kukar. “Telah lama kita ketahui bahwa Bupati ED mengajukan permohonan kepastian hukum kepada MK untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar. Namun, dengan tegas MK menolak permohonan tersebut melalui Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023,” ujar Adji Dendy.
Lebih lanjut, Adji Dendy mempertanyakan alasan Bupati ED mengajukan uji materi ke MK jika keputusan tersebut tidak akan diikuti. “Ini jelas bukan hal yang wajar dan merupakan tindakan melawan hukum dengan segala risikonya. Putusan MK sebagai ‘guardian of the constitution’ harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Adji Dendy, langkah Bupati ED untuk tetap maju sebagai calon Bupati Kukar adalah tindakan yang tidak patut dicontoh, terutama bagi seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan.
“Untuk itu, demi tegaknya supremasi hukum, KPU Kukar memiliki kewajiban untuk menegakkan konstitusi sesuai dengan Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menolak pencalonan kembali Bupati ED sebagai calon Bupati Kukar,” ungkapnya.
Dengan demikian, BSAN Kaltim mendesak KPU Kukar untuk menolak pendaftaran Bupati ED sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kukar 2024, sesuai dengan amar putusan MK yang telah ditetapkan.