Samarinda, denganews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar sosialisasi terkait program Golden Visa dan Lapor Asing Imigrasi Samarinda (Porsida) di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (19/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar bayu setyaji, ketua tim bidang alih status izin tinggal, ditjenim Agus sumadi, kasubsi penindakan keimigrasian kanim samarinda Bening Ayu bersama Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak.
Acara ini menarik minat dari berbagai kolega dan mitra kerja Kantor Imigrasi Samarinda, dengan kehadiran 67 perusahaan lokal dan 8 lembaga perbankan. Program Golden Visa yang dipaparkan dalam acara ini menawarkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun untuk investor dan individu berkualifikasi tinggi, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Golden Visa Dukung Perekonomian Nasional
Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa Golden Visa memberikan izin tinggal tanpa perlu perpanjangan setiap tahun, sehingga lebih efisien. “Golden Visa memberikan keuntungan signifikan bagi pemegangnya. Salah satunya, izin tinggal yang berlaku selama 5 tahun tanpa perlu melakukan perpanjangan setiap tahun, yang biasanya diwajibkan bagi warga negara asing lainnya. Hal ini tentu lebih efisien dalam menghemat waktu dan tenaga,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, “Baik mereka yang ingin menginvestasikan uang maupun properti di Indonesia tentunya dapat meningkatkan perekonomian negara kita.”
Program ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing, memperkuat ekonomi Indonesia, dan memberikan kemudahan bagi para pemegangnya. Sosialisasi ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Samarinda untuk bergerak cepat dalam memberikan edukasi kepada mitra kerja.
Dukungan dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
Tessar Bayu Setyaji menambahkan, “Golden Visa merupakan salah satu kebijakan revolusioner yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Harapannya, program ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.” Dia optimis bahwa program ini akan menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Porsida Permudah Pelaporan WNA
Selain Golden Visa, Washington juga memaparkan program Porsida (Pelaporan Orang Asing), yang mengharuskan penjamin untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal atau bekerja di perusahaan mereka. “Selama ini, pelaporan selalu berbentuk laporan kertas dan para perusahaan harus datang ke kantor, tetapi sekarang kita menggunakan media online sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor dalam membuat laporan WNA,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, pastinya akan banyak orang asing yang datang. Sehingga sebelum terlambat, kita berupaya informasi perihal ini bisa diketahui secara luas di masyarakat.”
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Samarinda berharap dapat memberikan kemudahan bagi WNA untuk berinvestasi di Indonesia. “Sehingga mereka bisa berinvestasi dengan tenang, dan dapat memberikan keuntungan-keuntungan bagi masyarakat melalui investasi ini ke depannya,” tutup Washington.