Jakarta, denganews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Aduan ini diajukan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada, yang mencakup sejumlah organisasi seperti Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat 513/04-23/SET-02/IX/2024 pada Senin (23/9/2024).
Pengaduan ini disampaikan oleh Arifin Nur Cahyono, koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada, yang menyoroti keputusan KPU Kukar dalam menerima pendaftaran Edi Damansyah, Bupati Kukar dua periode, sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada 2024. Menurut Arifin, langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menyatakan bahwa seorang kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan Undang-Undang Pilkada, serta mengabaikan putusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi terkait status Edi Damansyah,” ujar Arifin dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur serta KPU Kukar yang dinilai tidak mematuhi putusan hukum tersebut. Pelanggaran yang dimaksud tidak hanya terkait pencalonan Edi Damansyah, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU dalam menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada. KPU Kukar disebut tidak memproses laporan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Arifin menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah mengklarifikasi bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar sudah termasuk dua periode. Ia menjabat sebagai Bupati definitif mulai 14 Februari 2019 setelah sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan Rita Widyasari.Dalam laporan tersebut, beberapa nama pejabat KPU disebut, termasuk Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, bersama seluruh anggota KPU Kukar. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan pendaftaran pencalonan Edi Damansyah yang dianggap bertentangan dengan hukum.
Arifin berharap DKPP akan mengabulkan pengaduan ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati sebagai upaya menjaga integritas dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
“Kami meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, di mana pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan putusan peradilan kembali menjadi sorotan. Sementara itu, KPU Provinsi dan KPU Kukar belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang diajukan.(*)