Samarinda, Kaltim denganews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial JA. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (30/9).
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, memaparkan bahwa JA diduga melanggar Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Menurut Washington, JA masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa pariwisata pada 30 April 2024. Namun, setelah masuk ke Indonesia, JA diketahui terlibat dalam aktivitas jual beli alat berat yang kemudian dijual kembali ke luar negeri untuk didaur ulang. Aktivitas tersebut dianggap melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan tujuan visa yang digunakan.
“JA berpindah-pindah lokasi dari Jakarta, Samarinda, hingga Kalimantan Selatan, dan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar. Ia seharusnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) karena memiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA), namun memilih visa pariwisata untuk mempercepat proses masuk dan menghindari deteksi dari pihak berwenang,” ujar Washington.
Washington juga menambahkan bahwa perpindahan lokasi tanpa pelaporan semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh JA. “Jika menggunakan ITAS, perpindahan harus dilaporkan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh JA,” tambahnya.
JA berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi pada 3 Juli 2024 dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kantor Imigrasi Samarinda juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pihak Imigrasi Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.