Samarinda, denganews.com – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan satu unit mobil Honda CR-V berwarna hitam beserta pelakunya.
Pelaku, yang berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, ditangkap pada Senin (14/10) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengungkapkan bahwa mobil tersebut dicuri pada Kamis, (31/8) Saat itu, pemilik kendaraan mendapati mobilnya hilang dari garasi rumah dan setelah mencari di sekitar rumah serta bertanya pada kerabat, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran.
“Laporan kami terima melalui LP/B/21/IX/2024. Setelah itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada Senin kemarin pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di daerah Makroman,” ujar Kompol Zarma.
Pelaku MAB mengakui perbuatannya mencuri mobil dan menyembunyikannya di lokasi yang jauh dari jangkauan. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.Kapolsek Palaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” tegasnya.