Pengungkapan Kasus Penadahan di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Seberang

Sebuah unit kendaraan roda dua PCX menjadi barang bukti (BB) pengungkapan kasus penadahan yang kini berada di Mapolresta Samarinda, Minggu (21/5).

DENGA NEWS, SAMARINDA SEBERANG – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali berhasil mengungkap kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo 480 KUHP Jo 55 KUHP.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani SH., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, mengonfirmasi bahwa pada hari Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, telah terjadi pencurian di Jl. Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Peristiwa bermula ketika saudara A.N memarkir sepeda motornya di pinggir Jl. Bung Tomo, tepatnya di bawah Jembatan Mahakam, untuk berteduh. Setelah itu, A.N berjalan-jalan ke pinggir sungai. Ketika anak pelapor selesai berjalan-jalan dan kembali ke tempat parkir, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu, 21 Mei 2024, sekitar pukul 10.10 WITA, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menginformasikan bahwa mereka telah mengamankan dua orang laki-laki yang hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX. Kedua laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, kedua laki-laki tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan motor tersebut. Mereka mengaku bahwa motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook dengan cara membeli seharga Rp 7.000.000,- di Jl. Sultan Hasanudin, Kecamatan Samarinda Seberang. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian mengecek laporan pencurian kendaraan bermotor dan menemukan laporan dengan jenis dan spesifikasi yang sama di Polsek Samarinda Seberang.

Proses penyidikan pun dilanjutkan dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan bermotor merk Honda PCX dengan nomor polisi KT 4918 CAH warna putih, serta satu buah kunci sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *