SAMARINDA, denganews.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, petugas menangkap satu orang pelaku di Jalan Sentosa, Gang No. RT., Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, (19/7/2024), sekitar pukul 22.30 WITA.
Kejadian bermula ketika petugas Resnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel las di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria yang sedang duduk di dalam bengkel. Sang pria menunjukkan gerak-gerik mencurigakan yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Setelah memantau selama beberapa saat, petugas akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Pria yang diketahui bernama W (27), langsung diamankan oleh petugas. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu lembar plastik klip yang berisi empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka.Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain alat hisap (bong), beberapa lembar plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. R. Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu pagi (20/7/2024), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara jajaran Resnarkoba dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. R. Setiawan menambahkan bahwa tersangka W akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Kami berharap, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu jaringan-jaringan narkoba yang ada di Kota Samarinda dan sekitarnya,” pungkas Kombes Pol. R. Setiawan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. (Boy)