SAMARINDA, denganews.com– Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AP, pelaku pencurian sepeda motor di lapangan parkir di Jl. Otto Iskandar dinata Gg. Indah, Kel. Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku bersama seorang rekannya, M, yang saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polsek Anggana, berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna orange putih milik korban dengan menggunakan kunci T.
“Korban memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci stang pada hari Minggu, 16 Juni 2024, dan keesokan harinya, Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 06.30, diketahui oleh korban bahwa motornya sudah raib,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku AP di Jl. Mulawaran Gg. Joyoboyo Rt.025, Kel. Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
“Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Elang yang dipimpin Kasubnit Aipda M. Badrun bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AP. Dalam interogasi singkat di TKP, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dalam interogasi, pelaku AP mengungkapkan bahwa keduanya berangkat ke TKP menggunakan Yamaha Freego warna merah. M bertugas mengambil kendaraan menggunakan kunci T dan langsung membawa kendaraan tersebut ke kediaman mereka di daerah Sanga-Sanga.
Di sana, pelaku mengubah warna kendaraan menjadi hijau dengan cara mendeco kendaraan, lalu mempostingnya untuk dijual melalui media sosial Facebook dengan metode COD.Keberhasilan Tim Elang Polsek Samarinda Kota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas kerja keras dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta pemanfaatan teknologi dalam melacak pelaku kejahatan.