
SAMARINDA, denganews.com– Ancaman terhadap demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Seorang akademisi Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran norma hukum yang dapat merusak demokrasi jika inkamben Edi Damansyah tetap maju dalam Pilkada 2024.
La Ode mengungkapkan pandangannya dalam diskusi yang diadakan oleh Recome Institute dengan tema “Potret Demokrasi dan Pilkada Kaltim,” yang berlangsung di Zoro Cafe, Arena Folder Air Hitam, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menyoroti bahwa ancaman demokrasi akan semakin nyata jika Edi Damansyah, yang telah menjabat selama dua periode, memaksakan diri untuk kembali mencalonkan diri.
“Ancaman terhadap demokrasi di Pilkada Kukar sangat mungkin terjadi jika ada pelanggaran norma hukum yang bisa merusak prinsip demokrasi dan berujung pada absolutisme kekuasaan,” kata La Ode.
Mengacu pada ketentuan hukum, La Ode menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 huruf N dengan tegas melarang kepala daerah yang telah menjabat dua kali untuk kembali mencalonkan diri.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 dengan jelas menyatakan tidak ada perbedaan antara kepala daerah definitif dan penjabat sementara dalam hal ini, dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat semua institusi negara terkait,” tambahnya.
Lebih jauh, La Ode merujuk pada Pilkada Kukar 2020, di mana meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah, KPU Kukar tetap meloloskannya.
“KPU Kukar berani mengambil risiko dan tetap melanjutkan pencalonan Pak Edi. Kami khawatir kejadian serupa akan terulang dalam Pilkada 2024 jika KPU kembali gagal menegakkan aturan,” ujarnya.
La Ode juga mengingatkan bahwa jika KPU Kukar meloloskan Edi Damansyah yang tidak memenuhi syarat, hal itu hanya akan menyia-nyiakan banyak energi dan anggaran publik.
“Jika ini terjadi, publik akan terpaksa menghabiskan banyak energi dan biaya untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum, yang membutuhkan waktu dan dana besar. Dan jika pilkada harus diulang, ada potensi pemerintahan sementara selama lima tahun, yang jelas bukanlah hal ideal bagi demokrasi kita,” kata La Ode.
Ia menegaskan pentingnya penyelenggara Pilkada untuk menegakkan aturan secara tegas demi menjaga integritas proses demokrasi.
“Penyelenggara harus menjalankan tugasnya dengan teguh agar tidak ada energi dan anggaran yang terbuang sia-sia,” tutupnya.
