TENGGARONG , KUKAR, denganews.com – Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN) Adji Dendy, mengajukan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutai Kartanegara serta menembuskan surat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan adanya upaya yang diduga bermufakat jahat untuk melanggar konstitusi terkait pencalonan Bupati Kutai Kartanegara, Edy.
Surat tersebut merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusan No. 2/PPU-XXI/2023 yang menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh Bupati Edy. Permohonan tersebut diajukan terkait ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa masa jabatan bupati untuk periode pertama dihitung sejak dia diangkat sebagai bupati definitif, tidak termasuk masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Bupati Edy menginginkan agar masa jabatannya sebagai Plt tidak dihitung dalam periode jabatannya, sehingga ia masih dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan sebagai Plt juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, Bupati Edy telah menjalani dua periode jabatan jika ditambahkan dengan periode terpilih kembali, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.
Adji Dendy menekankan bahwa berdasarkan keputusan MK dan ketentuan hukum yang berlaku, Bupati Edy seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pencalonan pada Pilkada 2024.
“Menolak pencalonan Bupati Edy kembali mencalon bupati berdasarkan putusan MK,” ucap Adji Dendy.
Surat keberatan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi KPUD dan pihak-pihak terkait agar proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.