SAMARINDA, KALTIM, denganews.com – Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian di sebuah warung sembako yang terletak di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HRW (34), alias HD, ditangkap di wilayah Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa (29/8/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Iptu Agung menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Senin (29/8/2024) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban menyadari kehilangan barang saat hendak membuka tokonya pada pagi hari. Pada pukul 22.00 WITA, korban sempat menutup toko tanpa mengunci pintu karena biasanya ada teman yang mengirimkan barang sekitar pukul 02.00 WITA. Namun, saat membuka toko pada pukul 06.00 WITA, korban mendapati sejumlah barang hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang tidak dikenal mengambil barang-barang milik korban sekitar pukul 02.30 WITA.Barang-barang yang hilang dalam aksi pencurian tersebut meliputi satu unit ponsel Vivo warna biru, satu unit ponsel Poco F5 warna putih, empat buah tabung gas 3kg, serta satu karung bawang merah. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8.100.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan tengah menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Iptu Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal.(*)