SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda kembali menjadi sorotan publik usai digelarnya razia gabungan oleh berbagai aparat penegak hukum pada Rabu malam, 18 September 2024. Operasi ini melibatkan Sat OPS Patnal PAS, Kodim 0901, Polsekta Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA ini menjadi upaya berkelanjutan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di lapas serta menekan peredaran narkoba di dalamnya.
Razia menyisir blok-blok hunian warga binaan, dan sejumlah barang yang dianggap berbahaya berhasil diamankan oleh petugas. Meski tak ditemukan narkotika, beberapa barang yang disita di antaranya termasuk terminal listrik, kipas angin, korek api, paku, dan pisau rakitan. Barang-barang ini, meskipun tampak sederhana, memiliki potensi membahayakan keselamatan baik bagi warga binaan maupun petugas.
Tak hanya merazia barang-barang terlarang, dalam kegiatan ini juga dilakukan tes urin secara acak kepada petugas dan warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Samarinda. Hasilnya pun menggembirakan, seluruh tes urin menunjukkan hasil negatif.
Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum Demi Lapas Bersih dari Narkoba
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Endang Lintang Hardiman, memberikan apresiasi tinggi atas kesuksesan kegiatan tersebut. Ia menyatakan, operasi gabungan seperti ini adalah bentuk sinergi yang diperlukan untuk mewujudkan lapas yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Komjenkomrehab Silitonga, untuk melaksanakan razia rutin setiap bulan. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti BNN, TNI, dan Polri, sangat penting demi memastikan lapas benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” ujar Endang.
Lapas sering menjadi target empuk peredaran narkoba, karena banyak pengguna narkoba yang berada di dalamnya. Oleh karena itu, tegas Endang, pihaknya terus melakukan berbagai langkah antisipatif dan represif untuk mencegah narkoba masuk ke lapas.
Tantangan Overkapasitas di Lapas Samarinda
Meski razia ini berjalan sukses, tantangan terbesar yang dihadapi Lapas Kelas 2A Samarinda adalah masalah overkapasitas. Saat ini, lapas tersebut dihuni oleh sekitar 700 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya 217 orang. Kondisi ini tentu berdampak pada fasilitas di lapas, terutama terkait kenyamanan dan sirkulasi udara di kamar-kamar tahanan.
“Kondisi overkapasitas ini memang menjadi perhatian serius. Meski demikian, kami berusaha mengatasi permasalahan ini semaksimal mungkin. Kami juga berkomitmen menjaga agar lapas tetap aman dan sehat untuk semua warga binaan,” jelas Endang.
Langkah Konkret dalam Mencegah Peredaran Narkoba
Sementara itu, Iptu Subagyo, perwakilan dari Polsekta Samarinda, juga menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar razia, melainkan sebuah upaya nyata untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan agar mereka dapat hidup bebas dari pengaruh narkoba.
“Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut, tidak hanya untuk mendeteksi peredaran narkoba, tetapi juga menciptakan lapas yang lebih aman dan nyaman. Kerja sama yang baik antara instansi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang benar-benar bersih dari narkoba,” ujar Iptu Subagyo.
Dengan dilakukannya razia rutin, ditambah dengan tes urin dan penertiban barang-barang berbahaya, diharapkan Lapas Kelas 2A Samarinda bisa menjadi contoh lapas yang bersih dan aman. Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keamanan di dalam lapas tidak bisa dianggap remeh, apalagi dengan tingginya potensi peredaran narkoba yang menyasar para warga binaan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan yang mampu menciptakan lembaga pemasyarakatan yang benar-benar bersih, tertib, dan aman, demi kesejahteraan warga binaan dan petugas di masa mendatang. (*)