
SAMARINDA, denganews.com– Menjelang Pilkada Serentak 2024, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) menghadiri Podcast KPFM Samarinda pada Kamis, (19/9/ 2024). Acara ini digelar di Radio KPFM Samarinda, Mahakam Square, lantai 3, dan membahas pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemilu.
Dalam diskusi tersebut, Wakasat Reskrim yang mewakili Kasat Reskrim menegaskan bahwa netralitas aparat negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, merupakan salah satu kunci untuk menjaga kualitas demokrasi selama proses Pilkada berlangsung. Beliau juga mengingatkan bahwa ada berbagai aturan yang sudah ditetapkan demi memastikan netralitas ini.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 93, 200, 280 ayat (2) huruf (g), dan Pasal 306, setiap aparat negara diwajibkan menjaga netralitasnya selama proses pemilihan umum,” ujar Wakasat Reskrim dalam podcast itu. Ia juga menambahkan bahwa peran netralitas ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas proses demokrasi.

Acara ini juga menyoroti beberapa peraturan lain terkait netralitas aparat negara. Beberapa peraturan yang dibahas di antaranya:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat ketentuan netralitas aparat negara dalam pasal-pasal kunci.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang juga menekankan pentingnya netralitas aparat, khususnya dalam Pasal 70.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang dalam Pasal 28 menegaskan bahwa Polri harus netral dalam politik.
- Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 yang mengatur Kode Etik Profesi Polri, terutama pada Pasal 4 huruf (h) dan Pasal 9 huruf (f), terkait profesionalisme dan netralitas.
- Surat Telegram STR/246/III/OPS.1.3/2022 dan STR/2407/2023 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan politik, termasuk bermedia sosial secara tidak netral.
Lebih lanjut, Wakasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Samarinda untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai dan tertib,” ungkapnya.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga kualitas demokrasi. Diharapkan, dengan adanya diskusi seperti ini, seluruh pihak dapat memahami pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas negara selama Pilkada Serentak 2024.
“Netralitas adalah kunci utama. Tanpa itu, proses demokrasi bisa tercemar, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu bisa menurun,” tutup Wakasat Reskrim.
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan seluruh aparat negara semakin memahami peran mereka dalam menciptakan iklim politik yang adil dan damai, serta berkontribusi dalam memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sukses.(*)