Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia. Baru-baru ini, seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya. AA, yang masuk ke Indonesia pada Desember 2020 dengan Visa Kunjungan dan kemudian mengubahnya menjadi ITAS Investor, diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pengetatan aturan terkait Visa Investor kini menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan oleh WNA yang tidak mematuhi izin tinggal yang diberikan.

“Sebelum berlakunya Permenkumham No. 22 Tahun 2023, penerbitan ITAS Investor bisa diproses dengan syarat modal sebesar Rp1 miliar. Namun, di aturan terbaru, kami menaikkan ketentuan modal menjadi Rp10 miliar untuk ITAS dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap dalam rangka penanaman modal. Langkah ini diambil untuk memperketat proses seleksi bagi WNA yang ingin mendapatkan Visa Investor,” jelas Silmy, Rabu (25/9).

Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Imigrasi juga gencar melakukan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, terutama di Bali, sebagai langkah pencegahan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Silmy mengungkapkan bahwa pada Juni lalu, pihaknya berhasil menindak 103 warga negara Taiwan yang terlibat kejahatan siber, beberapa di antaranya menggunakan Visa Investor.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa proses penerbitan visa dilakukan setelah persyaratan lengkap dan verifikasi catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). Namun, tidak semua WNA yang memenuhi syarat tetap mematuhi aturan selama tinggal di Indonesia. “Ada berbagai pelanggaran, mulai dari perilaku tidak tertib hingga aktivitas ilegal yang melanggar izin tinggal mereka,” tambahnya.

Beberapa waktu lalu, tiga perempuan WNA—dua warga negara Uganda dan satu warga negara Rusia—ditangkap di Bali karena terlibat dalam prostitusi. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk menegakkan hukum secara tegas.

“Imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan, termasuk melakukan evaluasi kebijakan untuk memastikan WNA yang masuk ke Indonesia adalah individu yang berkualitas dan mematuhi peraturan,” pungkas Silmy Karim.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi 25 September 2024

Narahubung:
Achmad Nur Saleh
Ketua Tim Humas
Telp: 0812-9126-2833

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *