WNA Pakistan Overstay, WNI Ditangkap karena Nikah Siri dan Beri Perlindungan Ilegal

Samarinda, denganews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. DBM diduga melanggar Pasal 124 huruf b karena menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia, Jumat (11/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, dalam konferensi pers menjelaskan, “Hari ini kami merilis kasus DBM yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 124 huruf b, karena memberikan tempat tinggal atau perlindungan kepada WNA yang izinnya telah habis. Sidang terhadap DBM dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA.” ucapnya.

Kasus ini bermula dari perkenalan DBM dan MAK melalui aplikasi online, yang berujung pada pernikahan siri pada tahun 2022. Meskipun MAK masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada MAK, yang menjadi pelanggaran keimigrasian serius.

“MAK diketahui bekerja serabutan di Samarinda, seperti sebagai pekerja bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang retensi Kantor Imigrasi Samarinda dan menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” tambah Washington Saut Dompak.

MAK juga dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur deportasi bagi WNA yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. MAK kini menghadapi ancaman deportasi dan pencekalan selama dua tahun, serta pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp25 juta.

DBM dalam keterangannya menjelaskan bahwa mereka semula berencana menikah resmi, namun terkendala oleh masalah dokumen. “Kami menikah siri pada 2022 di Samarinda, dan setelah suami saya dideportasi, kami berencana melanjutkan pernikahan resmi di Pakistan,” ungkap DBM.

Pihak Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yudi Rioka Suflan, turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi atau aplikasi online yang telah disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *