Bandar Lampung, denganews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 149.400 ekor benih bening lobster (BBL), menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp37,3 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (15/10/2024).
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar,” ujar Kombes Boby.
Menurutnya, kasus ini berawal dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rincian Temuan dan Barang Bukti
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis lobster mutiara dan 148.520 ekor jenis lobster pasir. Benih-benih itu dikemas dalam 747 kantong plastik. Selain itu, aparat juga menyita peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Dalam operasi tersebut, 14 pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).
Sanksi Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Para tersangka diketahui telah menjalankan operasi penyelundupan benih lobster ini selama satu bulan terakhir,” jelas Kombes Umi.
Ia menambahkan bahwa Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini. Polda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengembangkan kasus hingga ke level yang lebih tinggi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri hingga ke jaringan utama,” tegas Kombes Umi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.