Jakarta, denganews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) telah menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia, khususnya bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Pengukuhan para petugas tersebut berlangsung dalam Apel Besar yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin (4/11).
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa pembentukan Pimpasa ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa juga merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pencegahan TPPO dan TPPM,” ungkap Agus.
Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di seluruh Indonesia untuk membangun jaringan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Saat ini, terdapat 125 desa yang telah menjadi Desa Binaan Imigrasi. Program ini tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai Paspor RI, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO dan risiko yang mungkin dihadapi oleh PMI non-prosedural.
Peran Pimpasa sebagai Sistem Peringatan DiniAgus menjelaskan bahwa Pimpasa memiliki peran penting sebagai early warning system di bidang keimigrasian, dengan cara mengumpulkan informasi, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat terkait isu keimigrasian.
Hal ini diharapkan mampu mencegah potensi penipuan dan manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengincar calon PMI yang belum memiliki pemahaman memadai tentang prosedur dan risiko bekerja di luar negeri.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, agar mereka memahami pentingnya memberikan informasi yang jujur saat mengajukan paspor,” tambah Agus.
“Mereka yang berniat bekerja di luar negeri harus mendaftar melalui instansi yang telah diverifikasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).”
Tingginya Minat Masyarakat Bekerja di Luar NegeriMengacu pada data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, tahun 2023 menunjukkan peningkatan jumlah penempatan PMI sebanyak 274.965 orang, naik 37% dari 2022.
Sebagian besar PMI bekerja di sektor informal, dengan persentase sebesar 99,8% yang terdiri dari tenaga kerja wanita. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan lebih dari 70% PMI memiliki tingkat pendidikan SMP atau SMA, menunjukkan pentingnya peningkatan literasi dan pemahaman mereka tentang risiko bekerja di luar negeri.Agus menekankan, tingginya ketertarikan masyarakat untuk mencari peluang di luar negeri harus diimbangi dengan literasi yang cukup, agar mereka tidak terjerumus dalam praktik ilegal atau menjadi korban penyelundupan dan perdagangan orang.Pekerja Migran sebagai Pilar Ekonomi yang Harus DilindungiPekerja migran memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya perlindungan terhadap mereka.
“PMI berkontribusi besar terhadap ekonomi bangsa, dan kami berkomitmen untuk melindungi serta mengarahkan mereka dengan baik. Kami mendukung penuh pencegahan TPPO dan TPPM demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutup Agus.
Melalui inisiatif ini, Kementerian Imipas berharap dapat mengurangi risiko perdagangan orang di kalangan calon PMI, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.