Jakarta, denganews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara, yang dilaksanakan pada 12-15 November 2024 di 270 lokasi di seluruh Indonesia. Operasi berskala nasional ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang baru resmi dibentuk pada Oktober 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11), menjelaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan menegakkan aturan keimigrasian secara menyeluruh. “Ini adalah upaya kami memastikan bahwa semua warga asing yang tinggal di Indonesia mematuhi izin yang telah diberikan,” ujar Saffar.
Mayoritas Melanggar Izin Tinggal
Saffar memaparkan bahwa dari 687 WNA yang terjaring, 128 kasus memerlukan proses hukum lebih lanjut. Sebagian besar pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, di mana WNA melakukan pekerjaan ilegal seperti terlibat dalam prostitusi, bekerja di sektor kecantikan, berdagang, hingga menjadi mandor proyek.
“Kami juga menemukan kasus WNA yang masuk dan tinggal secara ilegal tanpa dokumen resmi,” tambahnya.
Berdasarkan data, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah WNA terjaring tertinggi, yaitu 92 orang, diikuti Batam (64 orang) dan Tanjung Priok (48 orang).
Menteri Imipas: Pengawasan WNA untuk Menjaga Stabilitas Nasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keberadaan WNA di Indonesia harus diawasi secara ketat demi menjaga stabilitas keamanan. “Pariwisata dan investasi memang meningkat, tetapi pengawasan terhadap pendatang harus diperketat agar tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara,” jelas Agus.
Agus juga menyebutkan bahwa Operasi Jagratara telah dilakukan tiga kali sepanjang 2024, dengan lebih dari 3.000 WNA terjaring. Langkah ini diharapkan menjadi strategi efektif dalam menciptakan efek jera terhadap potensi pelanggaran di masa depan.
Efek Preventif untuk Masa Depan
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, yang memimpin operasi ini, menyatakan bahwa langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keimigrasian. “Jagratara berarti ‘waspada’, dan kami ingin terus menjaga keamanan serta kenyamanan di wilayah Indonesia,” ujar Barron.
Ke depan, Kemenimipas akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan WNA yang berkualitas demi mendukung pertumbuhan pariwisata dan investasi di Tanah Air.