Kawal Keputusan MK: Edi Damansyah Dinilai Telah Dua Periode, KPU Kukar Tetap Meloloskan untuk Tiga Periode

Ket.foto: L.O Tim Pemenangan Dendi – Alif , Ramadan

Kutai Kartanegara, denganews.com — Polemik terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk periode ketiga terus menuai sorotan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas menyatakan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode. Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar tetap meloloskannya sebagai calon bupati untuk periode 2024–2029.

Menanggapi hal ini, Ramadhan, anggota Tim Pemenangan Dendi Suryadi-Alif Turiyadi (paslon nomor urut 3), menyampaikan kritik keras. Dalam wawancara melalui telepon pada Jumat (29/11/2024), ia menyatakan bahwa keputusan KPUD Kukar tersebut bertentangan dengan putusan MK dan melanggar prinsip hukum yang berlaku.

“Penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar tidak sesuai dengan keputusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak ia menjabat definitif, bukan dari pelantikan. Hal ini telah kami konsisten sampaikan sejak awal proses pencalonan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga menyebut bahwa keputusan MK tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024, yang menegaskan masa jabatan dihitung berdasarkan periode definitif selama lima tahun. Ia menambahkan bahwa jabatan pengganti, seperti Plt atau Pjs, tidak dapat dihitung sebagai periode penuh.

Kritik terhadap KPUD Kukar dan Pemprov Kaltim

Ramadhan tidak hanya mengkritik KPUD Kukar, tetapi juga mengungkapkan kekecewaan atas kurangnya pemahaman hukum dari pihak terkait. Ia menyebut bahwa KPUD Kukar mengabaikan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang pada 14 Mei 2024 telah memberikan arahan terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah pengganti.

“Kemendagri sudah menyatakan secara jelas bahwa masa jabatan Plt atau Pjs dihitung sejak tanggal SK, bukan dari pelantikan. Namun, KPUD Kukar tetap meloloskan pencalonan Edi Damansyah dengan hanya berkonsultasi pada Pemprov Kaltim, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menafsirkan keputusan MK,” tegasnya.

Ramadhan menyayangkan sikap KPUD yang dianggapnya lalai dan mengabaikan supremasi hukum. Ia menekankan bahwa KPUD seharusnya hanya menjalankan keputusan MK tanpa interpretasi tambahan.Menjaga Demokrasi dan Supremasi HukumMenurut Ramadhan, langkah hukum yang diambil Tim Dendi-Alif bertujuan menjaga demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia. Ia menolak segala bentuk penyesatan hukum yang membenarkan pencalonan Edi Damansyah.

“Ini bukan hanya soal politik atau pribadi. Ini soal bagaimana menyelamatkan demokrasi dan memastikan keputusan MK dihormati. Jika MK sudah menyatakan seseorang telah menjabat dua periode, maka hal itu tidak bisa ditafsirkan ulang di tingkat daerah,” tandas Ramadhan.

Ia mengingatkan bahwa gugatan serupa pernah diajukan pada 2023, tetapi ditolak MK. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah definitif tidak dapat dihitung ulang.

Harapan untuk KPUD Kukar

Di akhir wawancara, Ramadhan menyampaikan harapan agar KPUD Kukar menghormati keputusan MK dan memperbaiki langkahnya demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan. KPUD harus menjalankan tugasnya secara profesional dan independen agar integritas proses demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.

Polemik ini menjadi ujian besar bagi pelaksanaan demokrasi lokal di Kutai Kartanegara. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi konstitusi demi menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *