Maraknya Penipuan Berkedok Investasi Online, Polri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Denganews.com, JAKARTA – Penipuan online dengan modus investasi kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang tengah menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Hingga saat ini, penipuan tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Dalam grup tersebut, pelaku yang mengaku sebagai “profesor” memberikan edukasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Penipuan ini dilakukan dalam beberapa tahap. Dimulai dengan penargetan korban melalui media sosial, pelaku kemudian membangun kepercayaan dengan menyajikan data investasi palsu yang meyakinkan. Setelah korban percaya, mereka diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan. Saat korban mencoba menarik dana, mereka justru diminta membayar biaya tambahan untuk proses “verifikasi”. Pada akhirnya, pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.

Korban sering kali kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, tetapi uang tersebut tidak bisa ditarik. Bahkan, sejumlah korban menerima dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari lembaga keuangan luar negeri, yang digunakan untuk memvalidasi transaksi mereka.Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus ini.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Beliau juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang beredar di media sosial.

“Penjahat online sering menggunakan manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti tekanan waktu atau iming-iming hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.

Tips Menghindari Penipuan Online:

1. Verifikasi Legalitas: Pastikan aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.

2. Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari tautan mencurigakan di media sosial atau email.

3. Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas.

4. Periksa Rekening: Pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi.

5. Lapor Jika Menjadi Korban: Segera laporkan ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban.

Polri juga mencatat sejumlah kasus besar penipuan online yang berhasil diungkap, seperti penipuan kartu kredit internasional dengan kerugian Rp128 miliar pada 2023 dan modus lowongan kerja palsu yang merugikan Rp1,5 triliun pada 2024.

“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *