Waspada Hoaks: Polresta Samarinda Klarifikasi Informasi SIM Gratis di Media Sosial

DENGANEWS.COM, Samarinda – Media sosial kembali dihebohkan dengan informasi yang menyesatkan. Kali ini, sebuah unggahan yang mengklaim bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Informasi tersebut segera diklarifikasi oleh Polresta Samarinda, yang menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Henri Umar, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan bahwa perpanjangan SIM memang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun, proses pencetakan fisik tetap harus dilakukan di kantor Polres setempat.

Lebih lanjut, ia juga membantah klaim bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara gratis. Semua biaya tetap mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis. Tarif resmi sudah diatur dalam ketentuan PNBP yang berlaku,” ungkap Kompol La Ode dalam keterangannya, Sabtu (8/2) malam.

Masyarakat diingatkan bahwa layanan SIM tetap dikenakan biaya resmi, antara lain:

Penerbitan SIM Baru:
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Kasus hoaks seperti ini bukan pertama kali terjadi. Kompol La Ode Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi, seperti laman Polri atau mendatangi kantor Satlantas terdekat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar tidak semakin menyebar dan merugikan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *