Pengelola Hotel Wajib Gunakan APOA untuk Laporan Tamu Asing

JAKARTA, Denganews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen lo) Imigrasi mewajibkan pengelola hotel dan penginapan menggunakan Aplikasi Pengawasan Orangk Asing (APOA) guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.

“Melalui APOA, pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu asing, dan data tersebut bisa langsung diakses oleh petugas Imigrasi untuk pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Senin (24/3/2025).

Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Nomor 63 Tahun 2024. Pengelola penginapan yang tidak melaporkan tamu asing dapat dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Mekanisme Pelaporan APOA

Proses pelaporan di APOA dimulai dengan login ke sistem, mengunggah foto paspor tamu asing, dan memasukkan data yang diverifikasi sebelum dikirim. Pengelola juga wajib melaporkan saat tamu check-out untuk memastikan akurasi data.

Per 24 Maret 2025, Ditjen Imigrasi mencatat 78.077 tamu asing di penginapan seluruh Indonesia melalui APOA, dengan jumlah terbanyak berasal dari Australia, Tiongkok, India, Singapura, dan Jepang. Bali menjadi provinsi dengan tingkat okupansi tamu asing tertinggi.

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa penerapan APOA adalah bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan keamanan nasional. “Teknologi ini membantu kami memantau keberadaan orang asing secara lebih akurat dan real-time,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *