Jakarta, 13 Mei 2026 – Jaksa penuntut umum membeberkan alasan di balik tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terhadap Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan. Nilai tuntutan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional.
Menurut jaksa, tuntutan uang pengganti dihitung berdasarkan hasil audit, analisis penggunaan anggaran, serta rangkaian proses pengadaan perangkat Chromebook yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Penuntut umum menilai terdapat kerugian negara dalam jumlah besar yang perlu dipulihkan melalui mekanisme hukum, selain tuntutan pidana penjara yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga menjelaskan bahwa uang pengganti merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi atau penyalahgunaan anggaran negara. Tujuannya adalah memastikan kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin melalui proses hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut umum diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
Kasus pengadaan Chromebook sebelumnya menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut disebut menimbulkan persoalan hukum terkait proses pengadaan dan penggunaan anggaran negara.
Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa, termasuk terkait nilai uang pengganti yang dinilai masih perlu diuji melalui fakta-fakta persidangan. Pengamat hukum pun mengingatkan bahwa seluruh proses masih berjalan dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum di pengadilan.





