Jakarta, 13 Oktober 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis. Salah satu posisi yang menjadi perhatian dalam perubahan tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari dinamika pembinaan karier dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Posisi Dirtipideksus memiliki tanggung jawab penting dalam menangani berbagai perkara kejahatan ekonomi yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Perubahan kepemimpinan pada direktorat tersebut diharapkan dapat mendukung kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam organisasi Polri untuk menyesuaikan kebutuhan personel dengan tanggung jawab kelembagaan. Pergantian pejabat dapat berkaitan dengan promosi, penugasan baru, maupun kebutuhan penyegaran pada satuan kerja tertentu. Dalam pelaksanaannya, keputusan mutasi dituangkan melalui surat telegram yang memuat perubahan penempatan personel. Setiap pejabat yang mendapatkan penugasan baru perlu mengikuti mekanisme administrasi dan serah terima jabatan sesuai ketentuan. Proses tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepolisian serta pelaksanaan tugas penyidikan tetap berjalan.
Dalam mutasi terbaru yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 tertanggal 12 Oktober 2026, jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri yang sebelumnya dipegang Brigjen Ade Safri Simanjuntak dipercayakan kepada Kombes Suhasto. Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Suhasto menjabat sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Sementara itu, Ade Safri mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Pergantian tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Pejabat baru diharapkan mampu melanjutkan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain pergantian Dirtipideksus, mutasi juga menyasar Brigjen Herry Dian Dwiharto yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Herry mendapatkan penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri. Perubahan jabatan tersebut berkaitan dengan penempatan personel pada bidang kerja yang memiliki tanggung jawab berbeda. Divisi Hubungan Internasional memiliki peran dalam mendukung kerja sama kepolisian dengan lembaga penegak hukum di negara lain. Penugasan baru ini menjadi bagian dari rangkaian perubahan organisasi yang ditetapkan melalui surat telegram Kapolri.
Dalam surat telegram yang sama, Kombes Afrisal juga mendapatkan penugasan sebagai Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Sebelumnya, Afrisal menjabat sebagai Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri. Perubahan tersebut berkaitan dengan pergeseran jabatan yang sebelumnya ditempati Kombes Suhasto. Penempatan personel pada bidang identifikasi kepolisian memiliki peran penting dalam mendukung proses penyidikan melalui pemeriksaan dan pengelolaan bukti. Dengan demikian, rotasi jabatan tidak hanya terjadi pada posisi pimpinan direktorat, tetapi juga mencakup sejumlah jabatan pendukung di lingkungan Bareskrim.
Mutasi terbaru ini merupakan gelombang ketiga yang dilakukan Jenderal Suyudi Ario Seto sejak menjabat sebagai Kapolri pada awal Oktober 2026. Sebelumnya, mutasi pertama diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Pergantian tersebut mencakup sejumlah posisi penting di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian daerah. Selanjutnya, surat telegram kedua diterbitkan pada 10 Oktober 2026 dengan Nomor ST/2251/X/KEP./2026. Dari dua gelombang sebelumnya, tercatat sebanyak 287 perwira tinggi dan perwira menengah mengalami perubahan penugasan.
Pada mutasi gelombang kedua, sebanyak 199 personel Polri mendapatkan penempatan jabatan baru. Sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, Kepala Korps Lalu Lintas, serta beberapa jabatan kepala kepolisian daerah. Pergantian tersebut mencakup kepemimpinan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Lampung. Penataan personel dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kompetensi pejabat yang tersedia. Rangkaian perubahan ini memperlihatkan adanya penyesuaian struktur kepemimpinan pada awal masa jabatan Kapolri Suyudi.
Divisi Humas Polri sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier anggota kepolisian. Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi, kemampuan profesional, pengalaman, serta integritas masing-masing pejabat. Prinsip meritokrasi menjadi salah satu pertimbangan agar pejabat yang mendapatkan amanah mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Selain memberikan kesempatan pengembangan karier, mutasi juga bertujuan memastikan kesinambungan program dan pelayanan kepada masyarakat. Para pejabat yang menerima penugasan baru diharapkan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta tanggung jawab masing-masing.
Pergantian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadi perhatian karena direktorat tersebut menangani berbagai perkara kejahatan ekonomi yang kompleks. Lingkup tugasnya berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor keuangan, perdagangan, perbankan, dan aktivitas ekonomi lainnya sesuai kewenangan kepolisian. Penanganan perkara tersebut membutuhkan kemampuan penyidikan yang didukung analisis dokumen, penelusuran transaksi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Kehadiran pimpinan baru diharapkan dapat menjaga efektivitas penegakan hukum dan memastikan perkara yang sedang ditangani tetap berjalan sesuai prosedur. Melalui rangkaian mutasi ini, Polri berupaya memperkuat pelaksanaan tugas organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.




