Tangerang, 3 Oktober 2026 – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA (37) terkait dugaan pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS). Polisi menyebut terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi petugas provider yang sedang melakukan perbaikan. Perangkat yang dilaporkan hilang menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp481,6 juta. DSA kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian perangkat BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, aksi pencurian terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang disebut terlihat memasuki kawasan tower dan berbagi peran selama menjalankan aksinya. Salah seorang diduga mengawasi dari luar pagar, sedangkan orang lainnya mengambil perangkat modul BTS.
Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan ketika keberadaan mereka diketahui. Namun, mereka tidak dapat memperlihatkan surat tugas ketika diminta membuktikan identitas dan pekerjaannya. Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil. Seorang saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan sehingga informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Penelusuran terhadap kendaraan mengarah pada mobil yang tercatat milik sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari informasi mengenai pengguna kendaraan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada DSA. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 25 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sebuah rumah lain yang diduga sengaja disewa DSA untuk menyimpan barang. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan puluhan modul tower BTS dan sejumlah Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai jenis Universal Base Band Processor (UBBP) serta 17 unit RRU. Polisi juga menyita dua telepon seluler dan uang tunai Rp2,8 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perangkat yang hilang meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, serta perlengkapan pendukung lainnya. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp481.677.845. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya. Karena proses penyidikan masih berjalan, keterlibatan pihak-pihak lain tersebut belum dapat dipastikan.
DSA beserta barang bukti kini berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara tersebut. Polisi juga mengingatkan pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk memeriksa identitas dan surat tugas setiap orang yang mengaku sebagai petugas sebelum memberikan akses ke area BTS. Penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.




