Tangerang Selatan, 22 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu yang beroperasi di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB serta menyita 360 ribu lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal keseluruhan mencapai sekitar Rp36 miliar. Penggerebekan terhadap lokasi produksi dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari lokasi, aparat turut menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu. Polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat ketika tempat produksi dibongkar.
Pengungkapan bermula dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi. Tiga tersangka, yakni N, S, dan D, diamankan ketika berada di lokasi dan diduga menjalankan aktivitas produksi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal serta bukti yang ditemukan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AB yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk. Polisi menyebut AB memiliki peran berbeda dibandingkan tiga tersangka lainnya karena diduga bertindak sebagai pihak yang memberikan pesanan sekaligus menjadi pemodal utama kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan awal, produksi uang yang menyerupai rupiah tersebut diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa kualitas uang yang diproduksi kelompok tersebut tergolong tinggi. Uang tiruan itu dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah unsur yang dimaksudkan agar terlihat meyakinkan, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Sebagian lembaran ditemukan dalam kondisi telah dipotong dan sebagian lainnya masih berupa lembaran besar yang belum selesai diproses. Polisi juga mengamankan peralatan produksi seperti mesin cetak, printer, tinta, laptop, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui bagaimana kelompok tersebut menjalankan proses produksi dalam jumlah yang sangat besar selama beberapa bulan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga mengungkap motif ekonomi dalam kegiatan tersebut. Para pelaku disebut memperoleh keuntungan dengan pola perbandingan tiga banding satu, yakni tiga uang palsu pecahan Rp100 ribu diperlakukan setara dengan satu uang asli pecahan yang sama. Pola tersebut menjadi salah satu alasan sindikat menjalankan produksi dalam jumlah besar karena keuntungan yang diharapkan berasal dari selisih antara biaya serta nilai uang asli yang diperoleh. Polisi masih mendalami bagaimana mekanisme pembayaran dan hubungan antara pemodal dengan pihak yang menjalankan produksi. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut sehingga pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Kasus tersebut menjadi semakin serius karena polisi menemukan indikasi bahwa uang palsu yang diproduksi tidak sekadar disiapkan untuk diedarkan secara langsung kepada masyarakat. Penyidik mendalami informasi mengenai rencana memasukkan uang tersebut ke dalam sistem perbankan swasta melalui skema pencampuran dengan uang asli. Apabila rencana tersebut benar-benar dijalankan, jumlah uang palsu yang sangat besar berpotensi menimbulkan gangguan terhadap sistem pembayaran dan kepercayaan masyarakat terhadap uang beredar. Namun, polisi menegaskan bahwa uang tersebut berhasil diamankan sebelum rencana peredaran terlaksana. Informasi mengenai jalur distribusi masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui siapa saja pihak yang kemungkinan menjadi tujuan atau penerima uang tersebut.
Penyidikan juga menemukan fakta bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam perkara pemalsuan uang. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2019 dan 2022. Informasi tersebut membuat polisi mendalami kemungkinan bahwa pengalaman sebelumnya digunakan kembali untuk membangun jaringan produksi yang lebih besar. Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana para pelaku memperoleh kemampuan teknis untuk menghasilkan uang tiruan dengan jumlah dan kualitas seperti yang ditemukan di lokasi. Keterlibatan orang-orang yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa menjadi salah satu aspek yang akan dikaji untuk mengetahui pola hubungan dan jaringan yang terbentuk dalam kasus terbaru ini.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan menghadirkan saksi ahli. Langkah tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap karakteristik uang yang disita sekaligus memastikan status dan tingkat kemiripannya dengan uang rupiah yang sah. Keterangan ahli juga akan membantu penyidik dalam menyusun pemberkasan perkara serta menjelaskan aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan uang. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, terutama AB yang disebut sebagai pemodal dan pihak yang memberikan pesanan. Pengembangan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan dukungan dana, peralatan, pesanan, maupun akses distribusi kepada kelompok tersebut.
Pengungkapan sindikat tersebut menjadi langkah penting karena produksi uang palsu dalam jumlah hingga 360 ribu lembar dapat menimbulkan risiko apabila berhasil masuk ke peredaran. Keberhasilan polisi menemukan lokasi produksi sebelum uang tersebut beredar membuat potensi dampak yang lebih luas dapat dicegah sejak awal. Namun, perkara belum berhenti pada penangkapan empat tersangka karena penyidik masih harus mengungkap seluruh jaringan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pemeriksaan terhadap barang bukti, keterangan para tersangka, serta penelusuran terhadap kemungkinan pihak lain akan menentukan perkembangan penyidikan selanjutnya. Polda Metro Jaya juga perlu memastikan jalur distribusi yang direncanakan dapat diungkap agar tidak muncul kelompok lain yang menjalankan aktivitas serupa di lokasi berbeda.
Kasus produksi uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan uang dapat dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan peralatan dan kemampuan teknis tertentu. Empat tersangka yang telah diamankan kini masih menjalani proses hukum, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik kegiatan tersebut. Barang bukti berupa ratusan ribu lembar uang tiruan dan peralatan produksi menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara. Koordinasi dengan Bank Indonesia serta pemeriksaan ahli juga diharapkan dapat memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya. Dengan pengembangan yang terus dilakukan, kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan memastikan uang palsu yang diproduksi di Tangerang Selatan tersebut tidak sempat masuk ke dalam peredaran masyarakat.



