Jakarta, 14 Mei 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan nonton bareng atau nobar film Pesta Babi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pelarangan pemutaran film tersebut di sejumlah tempat.
Yusril menyebut pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang masyarakat mengadakan nobar selama kegiatan tersebut tetap mematuhi aturan hukum dan ketertiban umum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polemik terkait film “Pesta Babi” sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah muncul berbagai klaim mengenai pembatalan atau penolakan pemutaran di beberapa lokasi. Situasi tersebut memicu diskusi luas di media sosial terkait kebebasan berekspresi, sensitivitas sosial, dan batasan dalam karya perfilman.
Menurut Yusril, pemerintah pada prinsipnya menghormati proses kreatif dan kebebasan berkesenian selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa setiap persoalan terkait pemutaran film sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai aturan.
Pengamat hukum dan budaya menilai klarifikasi pemerintah penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi sekaligus membangun komunikasi yang baik agar perbedaan pandangan terkait karya seni dan budaya tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.





