Jakarta, 30 Juli 2026 – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan untuk menyesuaikan kerangka perlindungan HAM dengan perkembangan masyarakat dan tantangan yang semakin kompleks. Pembaruan regulasi dinilai dapat menjadi momentum memperkuat kelembagaan, memperjelas kewenangan, serta meningkatkan efektivitas mekanisme perlindungan terhadap hak masyarakat. Undang-undang yang telah berlaku selama bertahun-tahun menghadapi lingkungan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang terus berubah. Berbagai persoalan baru juga berkembang seiring semakin luasnya penggunaan ruang digital dalam kehidupan sehari-hari. Revisi karena itu diharapkan tidak sekadar mengubah sejumlah pasal, tetapi memperkuat sistem perlindungan HAM secara menyeluruh.
Salah satu perhatian penting adalah posisi dan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Pengalaman selama bertahun-tahun dapat digunakan untuk mengevaluasi bagian regulasi yang masih membatasi efektivitas lembaga tersebut. Kejelasan kewenangan diperlukan agar rekomendasi maupun hasil pemantauan dapat memperoleh tindak lanjut yang memadai dari institusi terkait. Koordinasi antarlembaga juga perlu memiliki mekanisme yang jelas sehingga penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pertukaran dokumen administratif. Penguatan kelembagaan pada akhirnya harus meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan dan pemulihan.
Perubahan teknologi menjadi salah satu konteks yang membuat pembaruan aturan HAM semakin relevan. Ketika regulasi lama disusun, penggunaan media sosial, kecerdasan buatan, pengumpulan data dalam skala besar, dan berbagai layanan digital belum berkembang seperti saat ini. Teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga memunculkan tantangan terkait privasi, penggunaan data pribadi, diskriminasi algoritmik, hingga penyebaran informasi yang dapat berdampak terhadap hak seseorang. Perlindungan HAM perlu mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa menghambat inovasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Sinkronisasi dengan berbagai peraturan lain juga dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Revisi UU HAM juga dapat menjadi kesempatan memperjelas mekanisme penanganan laporan masyarakat. Prosedur yang mudah diakses penting agar korban maupun masyarakat dapat mengetahui ke mana harus menyampaikan dugaan pelanggaran dan bagaimana prosesnya akan berjalan. Kejelasan batas waktu, koordinasi, pemeriksaan, hingga tindak lanjut dapat meningkatkan kepastian bagi pelapor. Digitalisasi layanan dapat memperluas akses masyarakat di daerah yang jauh dari kantor lembaga terkait. Namun, perlindungan terhadap identitas dan keamanan data pelapor harus tetap menjadi bagian penting dalam sistem tersebut.
Pembahasan revisi juga membutuhkan partisipasi publik yang luas karena HAM menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, praktisi hukum, lembaga negara, dan pihak lain dapat memberikan perspektif berdasarkan pengalaman masing-masing. Kelompok yang rentan mengalami diskriminasi atau kesulitan memperoleh akses terhadap layanan juga penting dilibatkan dalam pembahasan. Partisipasi bermakna tidak hanya berupa kesempatan memberikan masukan, tetapi juga adanya ruang untuk mengetahui bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan. Proses yang terbuka dapat meningkatkan legitimasi regulasi yang nantinya dihasilkan.
Pada saat yang sama, revisi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak justru mengurangi perlindungan yang telah tersedia. Pembaruan regulasi seharusnya mempertahankan prinsip-prinsip dasar HAM sekaligus memperkuat mekanisme pelaksanaannya. Setiap perubahan kewenangan lembaga, prosedur pemeriksaan, maupun definisi dalam undang-undang perlu diuji dampaknya terhadap masyarakat. Harmonisasi dengan konstitusi serta komitmen HAM yang berlaku bagi Indonesia juga menjadi bagian penting. Dengan demikian, revisi menghasilkan kemajuan perlindungan dan bukan sekadar perubahan struktur regulasi.
Aspek implementasi juga tidak boleh terlepas dari pembahasan. Undang-undang yang kuat tetap membutuhkan anggaran, sumber daya manusia, koordinasi, dan sistem pengawasan agar dapat bekerja secara efektif. Aparat pemerintah di tingkat pusat maupun daerah perlu memahami standar perlindungan HAM dalam menjalankan kewenangannya. Pendidikan dan peningkatan kapasitas dapat membantu mencegah persoalan sejak tahap pelayanan maupun pengambilan kebijakan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengetahui apakah regulasi baru benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
Pandangan mantan Ketua Komnas HAM mengenai pentingnya revisi UU HAM membuka kembali pembahasan tentang bagaimana Indonesia memperkuat sistem perlindungan hak masyarakat menghadapi tantangan baru. Revisi dapat menjadi kesempatan memperjelas kewenangan lembaga, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta menyesuaikan perlindungan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan sosial. Namun, kualitas hasilnya sangat bergantung pada keterbukaan proses dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan aturan. Penguatan regulasi perlu diterjemahkan menjadi perlindungan yang dapat dirasakan ketika masyarakat menghadapi persoalan nyata. Dengan pembaruan yang terukur dan berorientasi pada penguatan hak, revisi UU HAM dapat menjadi fondasi untuk membangun mekanisme perlindungan yang lebih relevan dan efektif.



