Bogor, 2 Oktober 2026 – Rencana pertukaran kepemilikan PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dipastikan batal. Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rencana tukar guling tidak memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto. Kepastian pembatalan disebut telah disampaikan sejak Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, Geo Dipa tetap berada di bawah Kementerian Keuangan sebagai Special Mission Vehicle (SMV).
Yudistian menjelaskan wacana pertukaran Geo Dipa dan PNM sempat mengemuka ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dalam skema yang sebelumnya dibahas, Kementerian Keuangan berencana mengambil PNM dari ekosistem Danantara, sedangkan Geo Dipa akan dialihkan sebagai bagian dari pertukaran tersebut. PNM sendiri sebelumnya menjadi bagian dari holding yang berada dalam ekosistem Danantara. Namun, rencana itu akhirnya tidak dilanjutkan setelah proses pembahasan di tingkat pemerintah.
Sebelum muncul wacana tukar guling, posisi Geo Dipa sebagai perusahaan energi di bawah Kementerian Keuangan sempat menjadi perhatian. Menurut Yudistian, Geo Dipa bahkan pernah diarahkan untuk masuk ke dalam ekosistem PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero). Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan yang bergerak dalam pengembangan energi panas bumi. Posisi Geo Dipa di Kementerian Keuangan sempat dianggap tidak lazim karena perusahaan menjalankan bisnis yang berkaitan langsung dengan sektor energi.
Namun, pembahasan selanjutnya menghasilkan pertimbangan berbeda mengenai posisi strategis Geo Dipa. Perusahaan dinilai dapat berperan sebagai instrumen pemerintah untuk mendukung pembangunan ekosistem ekonomi hijau. Menurut Yudistian, pengembangan ekonomi hijau membutuhkan instrumen fiskal sekaligus fondasi infrastruktur energi bersih. Karena pertimbangan tersebut, mempertahankan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan dinilai dapat mendukung perannya dalam agenda energi panas bumi dan transisi energi.
Geo Dipa selama ini berstatus SMV di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. Perusahaan memiliki mandat khusus untuk mendukung percepatan penyediaan listrik berbasis energi baru dan terbarukan, terutama melalui pengembangan panas bumi. Dengan batalnya pengalihan ke Danantara, fungsi tersebut tetap dijalankan dalam struktur Kementerian Keuangan. Pemerintah juga dapat mempertahankan Geo Dipa sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kebijakan pembiayaan dan pengembangan energi hijau.
Sementara itu, gagasan pengambilalihan PNM sebelumnya berkaitan dengan upaya memperkuat pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pada masa Purbaya menjabat Menteri Keuangan, PNM sempat direncanakan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan UMKM, termasuk gagasan pembentukan bank khusus UMKM. Pertukaran dengan Geo Dipa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk merealisasikan rencana tersebut. Pembatalan tukar guling membuat skema pengalihan kepemilikan kedua perusahaan itu tidak dilanjutkan seperti rancangan sebelumnya.
Keputusan mempertahankan Geo Dipa sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi perusahaan dalam struktur pemerintah. Geo Dipa akan tetap menjalankan mandatnya sebagai SMV Kementerian Keuangan dengan fokus pada pengembangan energi panas bumi dan dukungan terhadap ekonomi hijau. Sementara PNM tetap berada dalam ekosistem Danantara setelah rencana pertukaran dibatalkan. Yudistian menegaskan keputusan tidak melanjutkan tukar guling tersebut telah disampaikan sejak Agustus setelah izin Presiden tidak diperoleh.




