Jakarta, 4 September 2026 – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Jumlah tersebut berasal dari penanganan 167 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah rawan karhutla di Indonesia. Data terbaru itu menunjukkan peningkatan dibandingkan catatan pada akhir Agustus ketika jumlah tersangka masih berada di bawah 100 orang. Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan seiring meningkatnya kejadian kebakaran pada musim kemarau. Penegakan hukum diarahkan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali berulang.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penanganan karhutla di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat 4 September 2026. Berdasarkan rekapitulasi penegakan hukum, 167 laporan polisi telah ditangani jajaran kepolisian di berbagai daerah. Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik menetapkan total 112 tersangka atau pihak yang diduga terlibat. Jumlah perkara dan tersangka masih berpotensi berkembang karena proses penyelidikan di sejumlah lokasi belum selesai. Aparat juga terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk mempercepat penanganan kasus yang ditemukan di lapangan.
Sebaran perkara menunjukkan Riau menjadi salah satu wilayah dengan penanganan kasus karhutla paling menonjol. Hingga akhir Agustus, kepolisian di provinsi tersebut telah menangani puluhan perkara dengan jumlah tersangka mencapai sekitar 40 orang. Kasus lain tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang selama musim kemarau menghadapi tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi. Penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas, tetapi juga melalui penyelidikan terhadap titik-titik yang diduga sengaja dibakar. Polisi berusaha memastikan penyebab setiap kejadian melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, keterangan saksi, barang bukti, serta informasi pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan. Pembakaran dinilai menjadi cara yang dianggap lebih cepat dan murah oleh sebagian pelaku untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan dimanfaatkan. Namun, praktik tersebut memiliki risiko besar karena api dapat menyebar di luar area yang direncanakan, terutama ketika kondisi tanah kering dan angin bertiup cukup kuat. Risiko semakin tinggi apabila kebakaran terjadi pada lahan gambut karena api dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan secara tuntas. Kondisi inilah yang membuat kepolisian menempatkan penindakan terhadap pembakaran lahan sebagai bagian penting dari pengendalian karhutla.
Peningkatan jumlah tersangka berlangsung cukup cepat dalam beberapa pekan terakhir. Pada 23 Agustus 2026, kepolisian mencatat 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 89 tersangka pada akhir Agustus setelah jajaran Polda dan Bareskrim meningkatkan kegiatan asistensi serta penelusuran perkara. Hingga awal September, angkanya kembali bertambah menjadi 112 orang. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum masih berjalan aktif dan sejumlah perkara baru terus ditemukan maupun ditingkatkan status penanganannya.
Bareskrim juga memberikan asistensi kepada jajaran kepolisian daerah dalam mengusut kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan menggunakan standar yang sama. Penyidik perlu membedakan kebakaran yang disebabkan faktor alam, kelalaian, maupun tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Penentuan tersebut penting karena akan memengaruhi konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. Pemeriksaan juga dapat berkembang untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan secara individual atau berkaitan dengan aktivitas usaha tertentu.
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi semakin penting karena dampaknya tidak berhenti pada hilangnya vegetasi. Asap dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan. Kebakaran dalam skala besar juga dapat mengganggu transportasi, aktivitas pendidikan, kegiatan ekonomi, dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi. Pada kawasan gambut, kerusakan bahkan dapat berlangsung dalam jangka panjang karena ekosistem membutuhkan waktu untuk pulih. Oleh sebab itu, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran menjadi dua langkah yang harus berjalan bersamaan.
Pemerintah bersama aparat di daerah juga masih menjalankan operasi penanganan melalui jalur darat maupun udara. Pemadaman darat dilakukan pada lokasi yang dapat dijangkau personel, sementara operasi water bombing digunakan untuk membantu menangani kawasan yang sulit diakses. Patroli dan pemantauan titik panas terus dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi lebih luas. Dalam kondisi tertentu, upaya modifikasi cuaca juga dapat digunakan sebagai bagian dari strategi penanggulangan. Seluruh langkah tersebut membutuhkan koordinasi karena karakter kebakaran di setiap daerah berbeda, terutama antara kebakaran mineral dan lahan gambut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan. Tindakan yang awalnya dilakukan pada area terbatas dapat berkembang menjadi kebakaran luas ketika cuaca kering, kelembapan rendah, dan angin mempercepat penyebaran api. Pelaku juga dapat menghadapi proses pidana apabila penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum. Pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas pembakaran maupun titik api sejak dini menjadi bagian penting dari pengendalian karhutla.
Dengan 167 laporan polisi dan 112 tersangka atau terduga pelaku hingga awal September 2026, penanganan hukum terhadap karhutla masih akan terus berkembang. Bareskrim bersama jajaran kepolisian daerah akan melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang sudah berjalan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Fokus tidak hanya diarahkan pada orang yang melakukan pembakaran secara langsung, tetapi juga pihak lain apabila ditemukan bukti memiliki peran dalam terjadinya kebakaran. Peningkatan jumlah tersangka dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tengah diperkuat selama periode rawan kebakaran. Pemerintah berharap kombinasi pencegahan, pemadaman, pengawasan, dan tindakan hukum dapat menekan kejadian karhutla sekaligus mencegah dampak lingkungan serta kesehatan yang lebih luas.





