Jakarta, 26 Oktober 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan terhadap kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Kedatangannya di Gedung Bareskrim Polri menjadi perkembangan baru dalam pengungkapan kasus penyelundupan zat berbahaya melalui jalur laut. Penyidik kini memfokuskan pemeriksaan untuk mengungkap peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
YCY tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol saat dibawa masuk oleh petugas. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo membenarkan kedatangan tersangka tersebut. Pemindahan dari Sumatera Utara ke Jakarta dilakukan untuk kepentingan penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Penyidik juga membawa barang bukti ketamin yang sebelumnya ditemukan dalam kapal tanker tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan aparat penegak hukum yang berhasil mengamankan kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia. Kapal tersebut dicegat di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026 setelah menunjukkan pergerakan yang dianggap mencurigakan. Operasi melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan. Setelah berhasil dikuasai petugas, kapal dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Penggeledahan kemudian mengungkap keberadaan muatan ketamin dalam jumlah besar yang disembunyikan di salah satu bagian kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa atau pump room kapal. Karung-karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.160 kilogram atau setara 1,16 ton. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa muatan tersebut mengandung ketamin hidroklorida. Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal menggunakan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Petugas mendeteksi pola pelayaran tidak biasa ketika kapal bergerak melintasi Selat Malaka hingga kawasan Laut Andaman. Kapal sempat melakukan manuver berputar dan menurunkan kecepatan di sejumlah lokasi yang menimbulkan kecurigaan. Aparat kemudian menyusun rencana pencegatan untuk memastikan aktivitas kapal dapat diperiksa secara langsung. Hasil operasi menunjukkan pentingnya pengawasan pergerakan kapal dalam mencegah penyelundupan barang berbahaya melalui wilayah perairan.
Dalam operasi tersebut, aparat awalnya mengamankan delapan orang yang berada di atas kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, YCY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan ketamin. Sementara itu, tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam kepemilikan maupun pengangkutan muatan ilegal belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Penyelidikan tetap dilanjutkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian sebelumnya menjelaskan bahwa YCY diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan kapal. Penyidik berupaya mendalami pengetahuan tersangka mengenai muatan ketamin yang ditemukan di ruang pompa. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui asal barang, pihak yang mengatur pengiriman, serta tujuan akhir penyelundupan. Informasi dari perangkat komunikasi dan dokumen pelayaran menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi lintas negara tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya mengungkapkan bahwa barang bukti ketamin yang diamankan memiliki nilai ekonomi sangat besar. Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Besarnya nilai barang bukti menunjukkan potensi keuntungan ilegal yang dapat diperoleh dari perdagangan zat berbahaya dalam jumlah besar. Kepolisian menilai pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan ketamin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan juga menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan internasional.
Atas dugaan perbuatannya, YCY dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi secara ilegal. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dalam proses penanganan perkara. Ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YCY tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memperoleh pendampingan sesuai aturan. Penetapan kesalahan serta hukuman hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemindahan tersangka ke Bareskrim Polri menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. Penyidik masih mendalami asal muatan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman tersebut. Kerja sama antarlembaga diharapkan dapat membantu mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang beroperasi lintas negara. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan dokumen kapal juga akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan sekaligus mencegah peredaran zat berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.




